Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. 17. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa. 18. Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan
Kedudukan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 16 PP No. 58 Tahun 2005 menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.Berdasarkan pasal 12 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005
Bentuk organisasi Pengadaan Barang/Jasa akan ditentukan oleh beberapa pertimbangan disesuaikan dengan kapasitas pengadaan, kharakteristik pengadaan dan tujuan dari proses pengadaannya sendiri. Pertama yang harus dipertimbangkan adalah ukuran dan struktur organisasi dan bagaimana desain pembagian tugas dan kewenangan diantara bagian dalam organisasi. Kedua adalah bagaimana mekanisme kerja dan
28. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. 29. Usaha Kecil adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. BAB II TUJUAN dan RUANG LINGKUP Pasal 2
Procurement adalah salah satu kegiatan yang paling umum dilakukan oleh sebuah perusahaan, terutama jika membutuhkan barang atau jasa dalam jumlah yang banyak. Dalam artikel ini, kami akan membahas tuntas mengenai pengertian, proses, hingga kesalahan-kesalahan yang umum terjadi di proses procurement. Mari kita mulai.
Kontrak pengadaan harus disesuaikan dengan jenis barang atau jasa yang dibutuhkan, teknis, periode pengerjaan, volume, dan risiko pekerjaan. Adapun jenis kontrak pengadaan adalah sebagai berikut: 1. Kontrak Lumpsum. Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan yang digunakan untuk ruang lingkup pekerjaan yang jelas, artinya harga, waktu, dan barang
Pengadaan barang dan jasa adalah proses yang d ilaksanakan oleh suatu organisasi untuk . memenuhi kebutuhan internal ataupun eksternalnya sesuai d engan bentuk, fungsi dan tujuan yang .
MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGADAAN BARANG/JASA (Bagian I) Konsep Dasar dan Pengertian Risiko Pengertian Risiko menurut ISO 31000 (2009/ISO Guide 73) adalah โpengaruh ketidakpastian pada tujuan. Ketidakpastian meliputi peristiwa (yang mungkin atau tidak terjadi) dan ketidakpastian yang disebabkan oleh kurangnya informasi atau ketidakjelasan. Risiko berhubungan dengan ketidakpastian, sesuatu
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. 20. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan
Mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan PBJ, Wiwin Darwina menjelaskan, tujuan rakor ini adalah untuk menyetarakan pemahaman bagi seluruh FPPBJ di lingkungan
NFpV. 68h2lkfxbf.pages.dev/30068h2lkfxbf.pages.dev/60668h2lkfxbf.pages.dev/95768h2lkfxbf.pages.dev/74368h2lkfxbf.pages.dev/81868h2lkfxbf.pages.dev/92468h2lkfxbf.pages.dev/36368h2lkfxbf.pages.dev/153
pengadaan barang dan jasa adalah